Melayani, Mengabdi dan Berjuang

Facebook
RSS

PENDIDIKAN RENDAH karena MISKIN atau MISKIN karena PENDIDIKAN RENDAH



Sejenak saat saya istirahat melaksanakan tugas saya di KESMA, terlintas di benak saya apakah pendidikan rendah dan miskin atau miskin dan pendidikan rendah merupakan paket yang sudah menjadi sebuah sistem dalam kehidupan ini. Saya tidak bermaksud untuk menjadi lebih paham dari siapa pun hanya saja inilah yang sedang saya pikirkan dan mengganggu perasaan saya.
Pendidikan rendah yang saya maksud disini yaitu mengecam pendidikan di bangku sekolah dasar terlepas dari lulus atau tidak. Menurut Sayogyo tingkat kemiskinan didasarkan jumlah rupiah pengeluaran rumah tangga yang disetarakan dengan jumlah kilogram konsumsi beras per orang per tahun dan dibagi wilayah pedesaan dan perkotaan. Menurutnya untuk daerah pedesaan dengan kategori :

  •  Miskin : Bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 320 kg nilai tukar beras per   orang per tahun
  • Miskin sekali : Bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 240 kg nilai tukar beras per orang per tahun
  • Paling miskin : Bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 180 kg nilai tukar beras per orang per tahun
daerah perkotaan :
a.       Miskin: Bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 480 kg nilai tukar beras per orang per tahun
d.       Miskin sekali  : Bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 380 kg nilai tukar beras per orang per tahun
e.       Paling miskin : Bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 270 kg nilai tukar beras per orang per tahun
(sumber id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2043096-pengertian-miskin-dari-berbagai-sumber/)

Kesimpulan sederhana saya seseorang bisa dikatakan miskin apabila pendapatan dia sama sekali tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-hari. Silahkan di koreksi apabila saya salah.
Kebanyakan orang-orang yang berpendidikan rendah itu di karenakan mereka miskin sehingga pendapatan mereka hanya cukup untuk makan sehari-hari. Tujuan hidup mereka hanya untuk mencari uang karena mereka berfikir setinggi apapun sekolah pasti akhirnya bertujuan mencari pekerjaan untuk mendapatkan uang. Pernyataan saya ini di dapat dari pegamatan saya dari beberapa tayangan di televisi yang menceritakan tentang keseharian dan alasan mereka tidak sekolah.
Miskin karena pendidikan rendah, anggapan dari sebagian orang bahwa orang yang berpendidikan rendah tidak bisa menaikkan taraf hidupnya. Karena orang yang berpendidikan rendah cenderung tidak memiliki kreatifitas sehingga usaha yang mereka jalankan tidak bisa berkembang. Mereka tidak bisa membuka lapangan pekerjaan sendiri hanya bisa bekerja di tempat orang lain sedangkan jika bekerja di tempat orang lain hidup mereka tidak terjamin, tergantung pada orang lain.
Dan saya melihat kalimat miskin karena berpendidikan rendah atau berpendidikan rendah karena miskin itu adalah SALAH. Sekarang liat saja realitanya banyak orang yang berpendidikan rendah itu bukan karena miskin tapi mereka memang memutuskan tidak mengecam pendidikan yang lebih tinggi mungkin karena mereka sudah memiliki pekerjaan yang pas sehingga di rasa tidak perlu untuk sekolah atau belajar lagi. 
Selain itu di setiap sekolah ataupun universitas sudah memiliki program beasiswa untuk membantu biaya belajar siswa atau mahasiswanya sehingga tidak mampu atau bahkan miskin bukan lagi alasan untuk tidak melanjutkan pendidikan.Indonesia saja sekarang memiliki 2700 perguruan tinggi swasta dan 100 lebih perguruan tinggi negri (sumber www.waspada.co.id
Faktanya saja di Universitas Padjadjaran bahkan di Badan Eksekutif Mahasiswa di bentuk departemen kesejahteraan mahasiswa untuk membantu para mahasiswa memberikan informasi tentang beasiswa dan mendampingi mahasiswa apabila ada masalah registrasi. Itu merupakan bukti bahwa taraf hidup seseorang saat kini tidak menentukan tingkat pendidikan seseorang. 
Ibu saya juga pernah bercerita bahwa zaman dulu tidak di wajibkan sekolah karena di kampung dulu orang yang berada pun tidak sekolah tinggi bukan karena miskin mereka hanya di targetkan bisa membaca, menulis, dan menghitung. Selain itu perempuan pun tidak di wajibkan sekolah karena menurut tradisi perempuan itu hanya ‘bertugas’ di dapur, jadi mereka berfikir untuk apa sekolah tinggi apabila hanya akhirnya untuk ke dapur. Semakin mempertegas bahwa orang yang berpendidikan rendah itu bukan karena miskin.
Sekarang miskin karena pendidikan rendah bohong itu, coba sekarang kita buka buku motivasi tentang orang-orang sukses. Mereka memulai kehidupannya benar-benar dari 0, benar-benar dari tidak memiliki apapun, tidak memiliki uang sepeser pun. Mereka hanya memiliki ketakutan tidak mau merasakan hidup seperti itu lagi dan mereka memiliki keyakinan bahwa setiap orang itu memiliki takdirnya masing-masing tetapi setiap orang bisa merubahnya dengan usaha.
Ayo semangat bagi kita yang tidak memiliki ‘apa-apa’ karena kita sudah siap jika suatu saat secara tiba-tiba kita memiliki ‘apa-apa’. Setiap manusia memang memiliki takdir tetapi tetap manusia itu sendiri aktornya yang mampu merubah takdirnya sendiri.Semoga tulisan pertama saya ini minimal bisa terbaca, maksimal bisa dipahami. Bila ada salah silahkan di koreksi karena menurut senior saya bahwa tidak ada tulisan yang sempurna.

 [Yeni Hendriyani,KESMA]

[ Read More ]

Utopia Pendidikan Indonesia (Bag 1. Menjadi Anak Tiri di Ibu Pertiwi)

“Setiap orang berhak mengembangkan diri mealui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari imu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia” UUD 1945 BAB XA Pasal 28 C ayat (1)

Entah bermakna apa pasal itu saat ini. Apakah sebatas pemenuh konstitusi yang terkodifikasi, atau hanya sekedar rentetan kalimat utopis saja. sekali lagi, entahlah. Hanya pembuatnya yang tau. Tapi yang pasti pendidikan di negara ini masih dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan sangat jauh dari ekspektasi yang di idamkan.
Bila boleh saya mengkritik, banyak sekali hal-hal yang terjadi pada aktivitas penyelenggaraan pendidian di negara kita yang bertolak belakang dari Undang-undang yang tercantum serta sistem dari pendidikan itu sendiri. Apalagi kalau kita melihat pada UUD 1945 BAB XIII Pasal 31.
 Dalam pasal tersebut, di ”kisah” kan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berkewajiban untuk membiayainya. Dalam pasal tersebut juga mambahas mengenai penyelenggaraan sistem pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai IMTAQ dalam upaya pencerdasan bangsa. Serta, disediakannya anggaran dana yang digunakan untuk pendidikan. Tapi kenyataanya? Sekali lagi, entahlah..
Seperti yang dapat kita saksikan, masih banyak saudara-saudara kita yang hingga saat ini belum bisa mendapatkan salah satu hak dasarnya sebagai bagian hidup dari negara ini. Atau, ada pula yang memiliki kesempatan namun tidak mendapatan apa yang seharusnya ia dapatan sebagai seorang pencari ilmu di negara ini.
Padahal, dalam BAB III Sitem Pendidian Nasional mengenai hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mengikuti pendidikan agar dapat memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan, tanpa diskriminasi apapun. Baik itu jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
Tetapi, dewasa ini pendidikan bukan lagi sebagai sarana pencerdasan bangsa. Melainkan merupakan suatu ranah komresil, dimana didalamnya pihak-pihak yang berperan langsung dapat mendapatkan profit dari berbagai instrumen pemenuhan pendidikan. Walhasil, diskriminasi besar-besaran lah yang terjadi.
Seperti kita ketahui, di tingkat pendidikan menengah yang memiliki ‘predikat’ RSBI, pemerintah dengan ‘dermawan’ mengucurkan dana sekitar Rp. 5oo juta di tahun 2009 yang semula adalah Rp. 300 juta per sekolah. Tentu saja hal ini menimbulkan ketimpangan baik itu dari proses ataupun dari hasil belajar siswa yang berada disekolah RSBI dengan yang berstatus sekolah reguler. Padahal, RSBI ataupun Reguler memiliki kesamaan. Sama-sama harus merogoh kocek yang tidak sedikit, alias mahal. Meski memang tidak bisa dipungkiri bahwa biaya untuk sekolah RSBI lebih mahal dibanding reguler.
Hasilnya adalah, masyarakat kurang mampu yang menjadi korban. Mereka yang berharap dapat merubah nasib mereka dengan mendapatkan pendidikan yang berkualitas, harus kembali mengusap dada karena kesempatan mereka kembali ditutup oleh mahalnya biaya pendidikan yang harus mereka bayar.
Tak hanya berhenti disini, diskriminasi pun terjadi terhadap siswa-siswa di daerah tertinggal. Disana masih banyak sekolah-sekolah yang bukan hanya kekurangan tenaga pengajar dan peralatan, bahkan sekolahnya pula tidak layak untuk ditempati. Meskipun pemerintah tahu persis hal ini tidak hanya disebabkan oleh letak geografis, perhatian pemerintah bisa di bilang masih kosong. Karena faktor-faktor selain letak geografis adalah rendahnya kualitas SDM dan sarana serta prasarana yang ada disana. Akan tetapi, bagaimana mungkin kualitas SDM akan baik dan sarana-prasarana akan terpenuhi jika pemerintah yang selama ini dipercaya sebagai wakil mereka, hanya memperhatikan kawasan yang mereka tempati sebagai ladang mereka mencari harta. Ya.. kota-kota besar seperti Jakarta ataupun provinsi besar seperti Jawa.
Hal ini diperparah pula oleh ketentuan nilai kelulusan UN yang dari tahun ketahun semakin ‘menggila’ angkanya, yang tidak diimbangi oleh pemerataan pendidikan bagi seluruh wilayah di Indonesia. Tentu saja, untuk mereka yang mendapatkan kualitas terbaik atau sekedar mendapat ‘ilham’ dari membeli soal jawaban akan mampu melewati hal ini seperti angin lalu. Tetapi, untuk mereka yang kurang beruntung, hal ini bisa dianggap sebagai rem cakram bagi kalangsungan mereka dalam mencari ilmu.
 Padahal, pendidikan bukanlah sebagai tempat dimana banyak menelurkan insan-insan ‘pemburu angka’, melainkan sebagai tempat untuk dapat mengembangkan diri sesuai minat dan bakat yang dimiliki. Seperti kita ketahui, bahwa setiap orang memiliki keistimewaan masing-masing terlepas dari kelebihan ataupun kekurangan yang mereka miliki.
Tak hanya pada tingkat pendidikan menengah, pada tingkat lanjut alias perguruan tinggi diskriminasi pun masih dapat ditemukan. Seperti halnya yang terjadi pada SMPTN (Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri) tahun ini yang kuota nya dibatasi. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai dampak yang sangat merugikan saudara-saudara kita yang ingin melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri.
Diskriminasi ini terlihat dari kuota yang diberikan pemerintah terhadap masing-masing sekolah di seluruh nusantara. Hanya untuk sekolah yang memiliki akreditasi sempurna ataupun berstatus RSBI yang memiliki probabilitas yan tinggi dalam memperolah kuota SMPTN. Sedangkan yang tidak, mau tidak mau harus berharap-harap cemas menunggu kebijakan pemerintah yan tidak diiringi kebijaksanaan ini. Pemerintah beralasan bahwa hal ini untuk meningkatkan mutu pendidikan, agar sekolah-sekolah yang belum terakreditasi A dapat termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikannya. Padahal, untuk hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, jika hal ini pula tidak dibantu oleh pemerintah yang memiliki ‘hajat’ kebijakan sendiri.
Entah apa yang diinginkan pemerintah. Padahal, dengan membatasi kuota SMPTN, rakyat Indonesia menjadi lebih kesulitan mendapatkan pendidikan dengan biaya yang lebih bisa terjangkau. Karena, secara otomatis, mereka harus mengikuti seleksi mandiri masuk Perguruan Tinggi Negeri pilihan mereka dengan catatan harus berani membayar lebih mahal.
Mau mengandalkan beasiswa pun rumitnya minta tobat. Karena, untuk mendapatkan beasiswa pun harus menempuh beberapa persyaratan yang tidak ringan. Apalagi, bila ada ‘permainan politik’ dalam memperoleh beasiswa. Mungkin harapan melanjutkan pendidikan hanyalah selayaknya bermimipi disiang bolong yang kemudian dibangunkan oleh sambaran petir bertubi-tubi.

KESIMPULAN
Kualitas pendidikan di negeri ini seolah menjadikan kita anak tiri di negara sendiri. Karena, bila dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang memiliki pelajar-pelajar dari luar negeri, perhatian pemerintah akan lebih ‘ramah dan memanjakan’. Berbeda dengan yang hanya berisi pelajar ‘lokal’ saja. Bila menghadapi pelajar ‘lokal’,  Pemerintah seolah tak acuh dan hanya memakai alibi ‘demi meningkatkan mutu pendidikan’ saja. Padahal, sebelum mereka memiliki dasi dan menduduki kursi pribadi, mereka telah diayomi oleh kasih sayang tulus dari Ibu Pertiwi yang kita cintai ini.
Permasalah pendidikan memang bukan hanya menjadi PR bagi pemerintah saja. Melainkan bagi kita, sebagai manusia yang beradab yang tidak akan pernah menjadi kacang yang lupa dengan kulitnya. Oleh karena itu, permasalahan ini menjadi tanggungjawab kita bersama, yang harus diselesaikan dengan bersama-sama menurut peran dan fungsi masing-masing.
Kita selaku kaum muda, harus mampu menjadi ‘bahan bakar siap pakai’ dikemudian hari. Yang siap untuk memperbaiki berbagai pola menyimpang yang dilakukan para pendahulu kita yang saat ini banyak kita lalui dan kita kritisi. Bukan hanya mampu sekedar membual dan berkhayal setinggi langit, tetapi juga mampu berkontribusi sebagai  pencetak perubahan yang berarti. Bukan dengan cara demonstrasi urakan dengan genre ‘law on the street’, melainkan dengan pengaplikasikan ilmu yang telah kita miliki untuk dibagi dan disebar agar tumbuh menjadi benih-benih kemajuan.


Ya.. menjadi kaum muda yang berani...
Kaum muda yang berani menempatkan diri pada tempat yang seharusnya..
Kaum muda yang berani melawan keinginan demi sebuah keharusan, dan
Kaum muda yang berani untuk menjadi pemberani sejati..


[Dewi Noor Azijah,KESMA]

[ Read More ]

Advokasi Registrasi Mahasiswa Baru FISIP 2011


Kamis, 7 Juli 2011 dibuka stand informasi dan advokasi di Depan Dekanat Fisip Unpad, Be there !

[Kesma FISIP]
[ Read More ]

Info: Bagi mahasiswa yang beasiswa PPA dan BBM 2011 belum cair

Bagi teman2 yang beasiswa BBM dan PPA nya belum masuk ke rekening,,harap segera lapor k SBK..karena ,ada kesalahan dari pusat sendiri...Ada kegagalan transfer. Nanti d urus ke DU,dengan membawa nomor rek BNI atau BRI dan KTM. 

Diharapkan secepatnya dilaporkan dan diurus penyelesaiannya 

terimakasii 
[Kesma FISIP]
[ Read More ]

Struktur Kepengurusan PJS Departemen Kesejahteraan Mahasiswa, BEM FISIP UNPAD 2011

Menteri Kesejahteraan Mahasiswa

  • Helmi Saputra

Anggota

  • Ade Setiawan
  • Dimas Naitsa
  • Dewi Noor El-Khansa
  • Dhira Novyta
  • Maslah
  • Yeni Hendriyani

"Semoga amanah yang diberikan bisa dijalankan dengan baik dan sinergis"
[ Read More ]

Pendidikan Perguruan Tinggi Untuk Siapakah?

Perguruan tinggi merupakan pendidikan lanjut dari tingkat sekolah menengah atas dan setaradengannya. Banyak hal yang membuat masyarakat di Indonesia harus meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi bahkan tidak hanya sekedar  tamatan S1 saja namun juga S2 dan S3. Bagaimana tidak, faktanya syarat administratif berbagai perusahaan baik kecil maupun besar selalu mensyaratkan calon pelamar kerjanya berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi.

                Namun hal yang sangat disayangkan yaitu ketika orang yang kurang mampu dalam hal financial juga harus berpacu dengan mereka yang mampu dalam memperebutkan bangku di perguruan tinggi.  Tapi pada kenyataannya mereka sudah mundur secara perlahan dengan alasan uang dan uang. 
Timbul pertanyaan apakah orang tidak mampu mesti ikut berpacu dalam memperebutkan bangku di perguruan tinggi ? Apakah orang tidak mampu berhak mendapatkan pendidikan yang sama di perguruan tinggi? Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengaku mencintai bangsa dan menginginkan kesejahteraan namun menjadikan pertanyaan ini hanya sekedar isu yang dibahas tanpa ada tindak lanjut yang nyata.

                Universitas Padjadjaran sebagai salah satu Universitas  terbaik di negeri ini selalu berusaha untuk menjawab pertanyaan itu dan menyelaraskan dengan keinginan negeri ini yang tertuang dalam ideologi Pancasila tepatnya pada Pancasila sila kelima.  Melalui BEM KEMA Universitas Padjadjaran yang kemudian diteruskan kepada masing – masing BEM Fakultas tepatnya oleh Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa , orang yang tidak mampu pun layak untuk bisa mendapatkan pendidikan yang sama dengan orang menengah ke atas sekalipun sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28C  ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
                Orang tidak mampu berhak untuk ikut berpacu dalam memperebutkan bangku di perguruan tinggi bahkan tidak sedikit mereka yang tidak mampu bisa mendapatkan bangku perguruan tinggi karena kegigihan mereka dalam belajar. Orang yang tidak mampu secara finansial berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sama dengan orang yang berlatar belakang berduit sekalipun. 

Di Universitas Padjadajaran ,seperti yang diungkapkan pihak rektorat yang akan berjanji akan membantu mahasiswa yang tidak mampu,sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk berhenti ataupun dikenakan sanksi Drop-Out. Bagi mereka yang terkendala untuk mengajukan penangguhan atau pun keringanan atas biaya kuliah dengan bantuan Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Masyarakat inilah mereka dapat dibantu namun dalam hal ini departemen ini hanya bisa mengusahakan bukan menjanjikan sebab yang memegang kebijakan adalah Universitas dan Fakultas. 
Fokus bantuan kami agar mereka dapat duduk maupun melanjutkan bangku pendidikan tingkat perguruan tinggi setara dengan orang lain, dapat berdiri sama tegak dan sejajar dengan orang mampu secara finansial lainnya. 

Mahasiswa yang tidak mampu yang terkendala birokrasi ataupun sistem akan dibimbing oleh Departemen ini untuk mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan dan dibantu dengan penangguhan biaya perkuliahan. Sehingga ke depannya diharapkan setiap orang merasa pendidikan ini terlaksana sebagaimana ketentuan pasal 28C ayat 1 dan pasal 31 ayat 1 UUD 1945, bukanlah hanya ketentuan yang hanya tertuang di secarik kertas.


 [Dhira Novyta,Kesma]
                
[ Read More ]

Program Kerja PJS Dept. Kesejahteraan Mahasiswa FISIP 2011

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran dengan salah satu departemen yaitu Departemen Kesejahteraan Mahasiswa kini berganti nama dengan Departemen Advokasi. Departemen ini kini dinaungi oleh Helmi Saputra Administrasi Niaga 2009 dibantu enam orang staff.

Departemen ini akan membantu mengadvokasi mahasiswa yang membutuhkan penangguhan dana, pembebasan dan hambatan-hambatan birokrasi yang mengorientasikan diri terhadap kebutuhan mahasiswa FISIP UNPAD. Departemen ini berperan dalam membantu mahasiswa untuk mendapatkan hak – hak mahasiswa sesuai dengan situasi dan kondisinya.

Namun tentunya advokasi tetap tidak bisa terpisahkan dengan kesejahteraan mahasiswa itu sendiri yang mana dalam hal ini departemen ini akan menampung aspirasi mahasiswa salah satunya seperti pelayanan pihak kampus dalam bidang akademik dan juga kemahasiswaan.


Departemen advokasi hingga akhir November 2011 ini memiliki beberapa program kerja yaitu sebagai berikut :

1. Pelayanan mahasiswa online.  Pelayanan mahasiswa online ini menerima saran , kritikan dan aspirasi masyarakat secara online melalui facebook, blog dan twitter. Para admin akan online pada jam 19.00 hingga 21.00 WIB pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.

2. Advokasi mahasiswa. Dalam hal ini advokasi akan lebih diprioritaskan kepada mahasiswa baru dalam proses registrasi dan heregistrasi .
 Mahasiswa  dikawal dan dibantu dalam kelancaran registrasi atau pun heregistrasinya Mulai awal Juli ini departemen ini akan membuka stand di depan dekanat FISIP UNPAD untuk membantu memberikan informasi bagi mahasiswa yang membutuhkan termasuk membantu dalam pengadvokasian biaya perkuliahan bagi mereka yang membutuhkan.


3. KECAPI ( Kenclengan amal peduli ) FISIP. Kenclengan ini direncanakan akan diletakkan di beberapa spot seperti di selasar musholla dan kantin. Selain itu di hari – hari tertentu departemen ini akan secara mobile melakukan kenclengan. Gunannya apa ? Kenclengan ini bisa dimanfaatkan untuk mahasiswa yang membutuhkan pada saat – saat mendesak.


4. Seminar Beasiswa Luar Negeri.  Seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada  mahasiswa tentang cara mendapatkan beasiswa luar negeri sehingga teman – teman FISIP mengetahui mekanisme mendapatkan beasiswa luar negeri.
5. MABOX ( Kesejahteraan Mahasiswa Box ) . Mabox sebagai kotak aspirasi dari mahasiswa dalam berbagai hal yang ada di kampus FISIP.

6. Upgrading Departemen. Upgrading ini untuk evaluasi dan peningkatan semangat dan kinerja para staff departemen advokasi.




[ Read More ]