Melayani, Mengabdi dan Berjuang

Facebook
RSS

Pendidikan itu Mahal?

-
Kesma fisip unpad



Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5"bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat".begitulah bunyi Undang-undang tentang pendidikan nasional yang ada di Indonesia. 
Pendidikan sebagai tumpuan utama manusia supaya mampu berkembang, memang harus diperoleh semua warga negara. Dengan pendidikan yang baik maka akan diperoleh Sumber Daya Manusia(SDM) yang baik pula. Kualitas pendidikan suatu negara menunjukan pula tingkat kemajuan negara tersebut.
Tapi pada kenyataannya pendidikan itu mahal tidak semua orang mampu memperolehnya.  Bahkan pendidikan saat ini dijadikan sebagai sala satu komoditi untuk menghasilkan keuntungan. Pada saat ini pemerintah telah menggalakan wajib belajar 9 tahun. Walaupun begitu masih banyak anak - anak usia sekolah yang tak mampu belajar di sekolah karena alasan biaya atau karena harus bekerja untuk membantu orang tuanya mencari nafkah. Pada jenjang SMA dan Perguruan tinggi malah makin banyak orang yang tak mampu meneruskan pendidikan. Dengan biaya yang makin mahal pendidikan pun dirasakan semakin tak berimbang. Di kota-kota besar dengan ribuan fasilitas mewah dan transportasi yang makin mudah. Pendidikan pun ditawarkan dengan harga yang sangat mahal. Sehingga hanya orang-orang yang mampu saja yang dapat memperoleh pendidikan. 
Padahal menurut penelitian dari bank dunia dengan ukuran pendapatan $2 per hari 59% bangsa Indonesia berada dalam kondisi miskin. Dengan banyaknya orang-orang yang mampu saja yang memperoleh pendidikan maka peluang orang - orang miskin untuk mendapat pekerjaan pun semakin sulit karena mereka harus bersaing dengan orang - orang yang memperoleh pendidikan yang lebih tinggi. Orang-orang yang telah memperoleh pendidikan pun belum tentu mendapatkan pekerjaan jika mereka tidak kreatif dan mampu bersaing. Sehingga yang timbul adalah kesenjangan sosial yang semakin lebar.
Di daerah-daerah terpencil kondisi pendidikan pun terasa sangat memprihatinkan. Dengan kondisi bangunan yang mau roboh. Anak -anak sekolah harus menempuh jalan berkilo-kilo meter untuk mencapainya. Di sekolah nya pun fasilitas-fasiliasnya sangat sederhana yang penting mereka dapat duduk dan mendapatkan pelajaran. Di tambah dengan kondisi guru yang honerer yang memperoleh honor yang sangat rendah sehingga motivasi mereka mengajar pun kurang. 
Walaupun pemerintah saat ini telah berhasil menganggarkan pendidikan  sebesar 20% dari APBN tetepi dalam proses pengerjaan masih belum benar. Diperlukan kontrol yang tinggi terhadap masalah pendidikan ini karena menyangkut masa depan bangsa. Semakin banyaknya bangsa kita yang memperoleh pendidikan semakin terbukanya peluang bangsa ini untuk berkembang. Begitulah gambaran kondisi pendidikan yang saya ketahui saat ini, saya tak bisa membayangkan bagaimana jadi nya masa depan bangsa kita jika sistem pendidikan masih seperti inidiperlukan keberanian untuk mebenahi semuanya. 
[Ade Setiawan,KESMA]

Leave a Reply