Perguruan tinggi merupakan pendidikan lanjut dari tingkat sekolah menengah atas dan setaradengannya. Banyak hal yang membuat masyarakat di Indonesia harus meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi bahkan tidak hanya sekedar tamatan S1 saja namun juga S2 dan S3. Bagaimana tidak, faktanya syarat administratif berbagai perusahaan baik kecil maupun besar selalu mensyaratkan calon pelamar kerjanya berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi.
Namun hal yang sangat disayangkan yaitu ketika orang yang kurang mampu dalam hal financial juga harus berpacu dengan mereka yang mampu dalam memperebutkan bangku di perguruan tinggi. Tapi pada kenyataannya mereka sudah mundur secara perlahan dengan alasan uang dan uang.
Timbul pertanyaan apakah orang tidak mampu mesti ikut berpacu dalam memperebutkan bangku di perguruan tinggi ? Apakah orang tidak mampu berhak mendapatkan pendidikan yang sama di perguruan tinggi? Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengaku mencintai bangsa dan menginginkan kesejahteraan namun menjadikan pertanyaan ini hanya sekedar isu yang dibahas tanpa ada tindak lanjut yang nyata.
Universitas Padjadjaran sebagai salah satu Universitas terbaik di negeri ini selalu berusaha untuk menjawab pertanyaan itu dan menyelaraskan dengan keinginan negeri ini yang tertuang dalam ideologi Pancasila tepatnya pada Pancasila sila kelima. Melalui BEM KEMA Universitas Padjadjaran yang kemudian diteruskan kepada masing – masing BEM Fakultas tepatnya oleh Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa , orang yang tidak mampu pun layak untuk bisa mendapatkan pendidikan yang sama dengan orang menengah ke atas sekalipun sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28C ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
Orang tidak mampu berhak untuk ikut berpacu dalam memperebutkan bangku di perguruan tinggi bahkan tidak sedikit mereka yang tidak mampu bisa mendapatkan bangku perguruan tinggi karena kegigihan mereka dalam belajar. Orang yang tidak mampu secara finansial berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sama dengan orang yang berlatar belakang berduit sekalipun.
Di Universitas Padjadajaran ,seperti yang diungkapkan pihak rektorat yang akan berjanji akan membantu mahasiswa yang tidak mampu,sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk berhenti ataupun dikenakan sanksi Drop-Out. Bagi mereka yang terkendala untuk mengajukan penangguhan atau pun keringanan atas biaya kuliah dengan bantuan Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Masyarakat inilah mereka dapat dibantu namun dalam hal ini departemen ini hanya bisa mengusahakan bukan menjanjikan sebab yang memegang kebijakan adalah Universitas dan Fakultas.
Fokus bantuan kami agar mereka dapat duduk maupun melanjutkan bangku pendidikan tingkat perguruan tinggi setara dengan orang lain, dapat berdiri sama tegak dan sejajar dengan orang mampu secara finansial lainnya.
Mahasiswa yang tidak mampu yang terkendala birokrasi ataupun sistem akan dibimbing oleh Departemen ini untuk mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan dan dibantu dengan penangguhan biaya perkuliahan. Sehingga ke depannya diharapkan setiap orang merasa pendidikan ini terlaksana sebagaimana ketentuan pasal 28C ayat 1 dan pasal 31 ayat 1 UUD 1945, bukanlah hanya ketentuan yang hanya tertuang di secarik kertas.
[Dhira Novyta,Kesma]
[Dhira Novyta,Kesma]